AJI Jakarta Kecam Aksi Premanisme Hercules Terhadap Jurnalis

Epochtimes.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi premanisme Hercules Rosario Marshal terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Wartawan yang sedang meliput di ruang publik tersebut menjadi sasaran kemarahannya. Satu orang jurnalis dipukul hingga memar.

Peristiwa itu terjadi ketika terdakwa Hercules baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang putusan kasus perusakan dan pendudukan lahan. Mobil tahanan yang membawa Hercules berhenti di area parkir basement. Para wartawan yang sudah menunggu langsung mengambil gambar ketika Hercules keluar dari mobil.

Namun tiba-tiba Hercules mengamuk dan sempat berteriak sebelum masuk ke ruang tahanan. Dia berusaha mengejar beberapa fotografer yang memotretnya. Para wartawan kocar-kacir menyelamatkan diri dari amukan Hercules yang saat itu tidak diborgol.

Salah satu wartawan media online, FS, yang sedang merekam video kejadian itu berusaha kabur. Dia menduga Hercules mengamuk karena tak senang disorot kamera wartawan. Dalam kondisi panik dan ricuh, FS terjebak di antara mobil-mobil yang terparkir. Jarak FS begitu dekat dengan Hercules yang masih mengejar wartawan.

Hercules kemudian memukul FS. Tangan FS bengkak memerah terkena pukulan Hercules saat berusaha melindungi wajah. Saat pemukulan itu, FS masih menggenggam ponsel yang digunakan untuk merekam video. Beberapa orang berusaha menenangkan situasi dan membawa Hercules masuk ke ruangan. Saat kericuhan itu FS tidak melihat satupun polisi yang berjaga di lokasi.

Usai kejadian itu, FS berniat melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian agar perkara yang sama tidak terulang. Namun, niat itu diurungkan setelah mempertimbangkan keselamatannya kelak. Dia khawatir mendapat kekerasan lanjutan dari Hercules atau anak buahnya.

“AJI Jakarta menilai kekerasan yang dilakukan Hercules terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” demikian siaran pers AJI Jakarta.

AJI Jakarta menegaskan, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentutan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Atas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan:

Pertama,  mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua, mendesak aparat kepolisian menangkap Hercules hingga diadili di pengadilan untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Ketiga, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.

Keempat, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.

(asr)