Serangan Twitter dan Facebook Terhadap Kebebasan Pers

The Epoch Times

Facebook dan Twitter mengambil langkah ekstraordinary atau luar biasa terhadap New York Post terkait artikel tentang putra mantan Wakil Presiden AS Joe Biden.

Ini adalah pertama kalinya perusahaan media sosial mengambil tindakan secara langsung terhadap artikel berita oleh penerbit besar AS (New York Post termasuk di antara lima surat kabar teratas berdasarkan sirkulasi). Khususnya, tindakan Facebook dan Twitter tampak sewenang-wenang, tanpa konsistensi atau alasan yang kuat.

Karyawan komunikasi Facebook Andy Stone dalam sebuah pernyataan berdalih platform tersebut “mengurangi distribusinya” dari artikel Post, mencatat bahwa tindakan tersebut dilakukan sebelum artikel tersebut diperiksa oleh Pengecek Fakta (Betapapun meragukannya “fact-checkers” atau “pemeriksa fakta” itu sendiri).

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar langkah Facebook untuk membatasi jangkauan — dan menyensor secara efektif  terhadap artikel.

Twitter melangkah lebih jauh dari Facebook, melabeli peringatan ke cuitan dan melarang pengguna memposting tautan ke artikel Post — baik secara publik maupun dalam pesan langsung — dan mengunci beberapa pengguna yang melakukannya, termasuk New York Post sendiri dan sekretaris pers Gedung Putih Kayleigh McEnany.

Setelah berusaha keras untuk memberikan alasan penyensoran, Twitter kemudian menyatakan bahwa artikel Post melanggar kebijakannya tentang  “Personal and Private Information” dan pelanggaran terhadap kebijakan peretasan materi atau  “Hacked Materials Policy.”

Dalam pernyataan terpisah, Twitter menyatakan bahwa pihak platform “prohibits the use of our service to distribute content obtained without authorization” atau “melarang penggunaan layanan kami untuk mendistribusikan konten yang diperoleh tanpa izin.”

Apakah ini berarti ke depannya semua artikel media yang bermuatan dari bocoran dokumen  akan dilarang oleh platform? Apakah standar ini akan diterapkan secara merata ke semua organisasi media?

Menurut standar Twitter sendiri, sejumlah produk jurnalisme paling berpengaruh yang pernah dibuat —  sering kali mengandalkan dokumen yang bocor — tidak akan mendapat tempat di platformnya.

Aturan Twitter dan Facebook sangat berbahaya sehingga platform dapat memilih untuk menyensor konten sesuai dengan keinginan mereka.

Sudah bukan rahasia lagi seiring pengaruh dan pertumbuhan kedua perusahaan itu dalam beberapa tahun terakhir, begitu pula kontrol mereka atas opini publik. Itu adalah hak mereka untuk melakukannya sebagai publisher atau penerbit.

Namun demikian sebaliknya, Twitter dan Facebook dengan keras membantah sebagai penerbit, malah sebaliknya berargumentasi mereka adalah platform terbuka, memberikan mereka perlindungan berdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi AS (Pasal melindungi platform online dari tindakan hukum yang berasal konten pihak ketiga). 

Kini Facebook dan Twitter sudah melewati batasnya secara terbuka dan terang-terangan sehingga seperti media yang mereka sensor, mereka secara efektif menjadi penerbit dan harus dipegang dengan standar akuntabilitas yang sama.

Keterangan Foto : Logo Facebook dan Twitter terlihat di etalase toko di Malaga, Spanyol, pada 4 Juni 2018. (Jon Nazca / Reuters)

https://www.youtube.com/watch?v=9UhgooW8ZFc