Era Baru News >> Nasional >> Jakarta >> KPK Diminta Segera Lakukan Proses Hukum Century
KPK Diminta Segera Lakukan Proses Hukum Century
Era Baru News Jumat, 05 Februari 2010

kpk_okyesJakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan proses hukum terkait dengan kasus Bank Century.

Siaran pers dari ICW di Jakarta, Jumat (5/2), menyebutkan, tuntutan agar proses hukum tersebut dipercepat terutama karena terdapat harapan publik yang begitu besar terhadap KPK.

Menurut ICW, dengan proses Pansus Angket Century yang terbuka, publik sedikit banyak juga menjadi mengerti bahwa ada sesuatu hal yang salah dalam proses "bail out" (dana talangan) Bank Century yang harus diselesaikan.

Secara hukum, harapan penyelesaian tersebut terletak pada KPK untuk melakukan penegakan hukum sekaligus mengkoordinir kasus Century dengan pihak polisi dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sembilan indikasi pelanggaran hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk bagi komisi antikorupsi.

Pelanggaran itu terjadi sejak proses merger lalu indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia.

Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dari temuan BPK pula, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah PMS karena uang negara pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipergunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Century.

Dari Rp6,7 triliun dana PMS, sebanyak Rp4,02 triliun digunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas.

Untuk itu, ICW mendesak agar KPK mengejar siapa saja pihak penerima dana Century dan mencermati perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai untuk membayar para deposan Century.

Pertanyaan yang diajukan ICW terkait perubahan peraturan itu adalah siapa yang mengubah peraturan dan apa terdapat motif-motif tertentu di balik pengubahan peraturan tersebut.(ant/yan)

 

Bagikan halaman ini ke :

| |

Cari Artikel di Era Baru :

Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?

Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!