| Dua Pimpinan KPK Tersangka Penyalahgunaan Wewenang |
| Era Baru News | Rabu, 16 September 2009 |
|
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, dirinya dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait dengan penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo. "Adapun yang disangkakan, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan suatu alpa atas putusan pelarangan bepergian dan pencabutan bepergian keluar negeri atas nama DJoko Tjandra, dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo," kata Chandra M Hamzah seusai diperiksa penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal di depan gedung Bareskrim, Rabu (16/09) dini hari. Ia menegaskan, dalam sangkaan tersebut tidak ada pasal terkait dengan pemerasan. Hal ini diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pasal pemerasan. "Bukan pemerasan, penyalahgunaan wewenang penetapan Djoko Tjandra, pencekalan Djoko Tjandra dan pencabutannya, dan penetapan Anggoro Wijoyo dan pelarangan ke luar negeri," tegasnya. Untuk itu, menurut dia, keduanya dikenai pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang junto pasal 21, junto pasal 241 KUHP atau pasal 12 huruf e UU no31/1999 junto 15 UU no31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001. Chandra menambahkan, pada Rabu (16/9), keduanya akan diperiksa kembali sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sebelumnya keduanya diperiksa oleh Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal selama 14 jam, sejak pukul 10.00 WIB. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya yang telah ditunggu wartawan kemudian memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengubahan status saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan penyidik. Hanya sekitar tiga menit mereka memberikan pernyataan tentang pengubahan status, dan kemudian bergegas menuju mobil yang membawanya pergi. Sementara itu, Bibit Samad mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum. "Kita akan adakan langkah hukum," katanya.(ant/waa) |
Google Custom Search
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ratusan penggemar lainnya!
Cari Artikel di Era Baru :
- 8.000 Perempuan Kongo Diperkosa
- Keberhasilan Operasi Ginjal Di Indonesia Diatas 90%, Ngapain Harus Ke Luar Negeri?
- Kisah Valentine Tiongkok: Cinta Niu Lang dan Bidadari
- Obama Juluki Badai Timur Laut "Snowmageddon"
- Ledakan Pembangkit Listrik di Connecticut, 5 Tewas dan 26 Luka-luka
- Panitia Angket Segera Investigasi Bank Century
- Upah Tak Dibayar, Pekerja Migran China Protes
- Keledai dan Pemiliknya
- Tidak Mengenali Siapa Dirimu
- Aktivitas Ledakan Bintang Dalam Galaksi Berakhir
- Panjang Umur Harus Mengutamakan Akhlak dan Selaras dengan Alam
- Berikan Anak Hadiah Seumur Hidup
- Letusan Dahsyat Gunung Berapi Nyaris Akibatkan Bumi Kiamat
- Misteri Benda Angkasa Mirip Ubur-ubur
- Kucing Peliharaan "Ramalkan Kematian"
- Tersesat di Dasar Laut Selatan II
- Gempa Bumi Bencana yang Tak Bisa Diramalkan dan Mematikan
- Tekhnologi Scanner Ungkap Misteri Mumi 4.000 tahun
- Roche 'Perusahaan Terburuk Tahun Ini'
- Aktivitas Ledakan Bintang Dalam Galaksi Berakhir
- Tersesat di Dasar Laut Selatan III
- Nepal Rolwaling Trek, Perjalanan ke Lembah Terpencil
- Perang Cyber China Vs AS
- Dua Koin Nikel dan Lima Penny


Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya dua Pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kedua pimpinan KPK yang menjadi tersangka yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.



Mozilla Firefox