| KontraS Sesalkan Pengesahan RUU PKS |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News |
| Jumat, 13 April 2012 00:59 |
|
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan menyesalkan atas keputusan Paripurna DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Pengesahan RUU itu sama halnya pemerintah dan parlemen bersekutu mengabaikan amanat konstitusi UUD 1945. “Pengesahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan parlemen telah bersekutu untuk sebuah kepentingan di luar konstitusi UUD 1945 dan sistem penegakan hukum di Indonesia,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar dalam siaran persnya, Kamis (12/4/2012). Dikatakannya, dalam hal ini prinsip-prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia hanya dijadikan pemanis tambahan, ketimbang landasan utama dalam mewacanakan pencegahan konflik sosial. Terkait alasan DPR yang menyatakan sudah melakukan konsultasi publik di wilayah-wilayah pasca-konflik, tidak menjadi sebuah jaminan bahwa isi UU sesuai dengan kebutuhan Indonesia hari ini. “Harus ada ukuran dan catatan terbuka atas hasil diskusi dan sosialisasi UU Penanganan Konflik Sosial. Ukuran dan catatan ini wajib disampaikan kepada khalayak publik Indonesia,” katanya. Selain itu, UU Penanganan Konflik Sosial yang sama sekali tidak memiliki basis argumentasi yang kuat pada isu jaminan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya dijamin oleh negara. Hal ini terlihat dari lemahnya elemen konsideran dalam UU Penanganan Konflik Sosial. Logika penanganan ketimbang pencegahan konflik justru dipilih. Disebutkannyaa, itu artinya pemerintah dan DPR tidak benar-benar membela dan memperjuangkan ruang-ruang pencegahan konflik melalui pendekatan pemenuhan hak-hak asasi warga Indonesia. “Dalam hal ini sama saja menganggap sebagai konflik sosial sebagai suatu kondisi yang mengganggu stabilitas nasional dan berpotensi menghambat pembangunan nasional,” jelas Haris. Sedangkan alasan DPR untuk tidak melibatkan TNI secara langsung dalam ajang penanganan konflik sosial, sesungguhnya tidak memiliki batasan yang jelas. TNI sebagai institusi pertahanan tempur tidak memiliki kemampuan resolusi konflik apalagi pencegahan konflik sosial. “Masih dilibatkannya TNI sebagai komponen dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial, justru potensial untuk digunakan sebagai alat merepresi suara dan gerakan masyarakat sipil di masa depan,” tegasnya. (mas/asr) |


Mozilla Firefox