| Ketua DPR Tolak Satpol PP Bersenjata Api |
| Ditulis oleh Era Baru News | Rabu, 07 Juli 2010 |
|
"Pengalaman akhir-akhir ini menunjukkan bahwa sorotan publik terhadap Satpol PP cenderung negatif karena tindakannya dalam mengatasi persoalan yang sering menimbulkan persoalan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada pers di Jakarta, Rabu (07/07), menanggapi Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP. Menurut Marzuki, hal itu dikhawatirkan akan menambah persoalan baru apabila para personel Satpol PP diberi senjata api. "Jangan dipersenjatai, apalagi dengan senjata yang mematikan," kata Marzuki yang mengingatkan agar Satpol PP lebih mengedepankan persuasif dan menjauhi kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pengaturan tentang persenjataan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan Januari. Sebagai tindak lanjut PP 6/2010 tersebut, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP, kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/7). "Penggunaan senjata api sudah diatur dalam PP 6/2010 yang kemudian kita tindaklanjuti dengan Permendagri. Di situ memang dibolehkan menggunakan senjata api tetapi tidak peluru tajam," katanya. Pasal 24 PP 6/2010 menyebutkan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penjabarannya di Permendagri 26/2010, pasal 2 menyebutkan jenis senjata api bagi anggota Satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Menurut Mendagri, penggunaan senjata bagi anggota Satpol PP tidak sembarangan dan harus melalui prosedur yang ketat. Pemberian senjata harus melalui proses seleksi dan dengan izin dari kepolisian. Selain itu, Satpol PP juga menerima pendidikan, pelatihan dan pemberian bimbingan dari mendagri, gubernur dan bupati/wali kota tentang penggunaan senjata. Mendagri mengatakan, pihaknya siap memberikan penjelasan tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR jika diminta. Ia menekankan bahwa penggunaan senjata bagi Satpol PP adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ia juga membantah apabila pengaturan senjata bagi Satpol PP berhubungan dengan kasus bentrokan Satpol PP dengan warga yang tinggal di kawasan Koja, Jakarta Pusat, April lalu. "Tidak ada hubungannya itu. Peraturan Pemerintah sudah dikeluarkan sejak Januari 2010," katanya. Permendagri 26/2010 telah secara ketat mengatur tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP. Anggota Satpol PP yang menembakkan atau menggunakan senjata, dalam keadaan terdesak, diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada pimpinannya dan Kesatuan Kepolisian Negara RI terdekat dari tempat kejadian.(ant/yan) |
Cari Artikel di Era Baru :
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!

- Makhluk Laut Misterius (Video)
- Kunyit Dapat Mematikan Sel Kanker
- Biksu Korea Terekam Kamera Saat Merokok dan Berjudi
- Prajurit Angkuh Kalah Perang
- Tim SAR Temukan 10 Jenazah di Lokasi Jatuhnya Sukhoi
- Lapan : Sukhoi Dikepung Awan Menjulang Tinggi
- Bahasa Misterius Ditemukan Dalam Tablet Kuno
- Adat Pemakaman Tradisional China (1)

Jakarta - Ketua DPR RI, Marzuki Alie menolak rencana pemerintah mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja karena jika hal itu dilakukan akan mencerminkan kekerasan dibanding tindakan persuasif.


Mozilla Firefox