Erabaru.net. Sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Ini setelah baru-baru ini KPK resmi menjerat sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang dalam perkara suap pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
Wakil Ketua KPK RI, Basaria Pandjaitan mengatakan penetapan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru-baru ini, merupakan tahap ketiga dalam pengusutan perkara suap. Sebelumnya KPK juga menetapkan sejumlah tersangka.
“Hingga saat ini total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Nama-nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Mereka ini merima uang sebesar Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Pada Maret 2018 lalu, KPK juga telah Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Berikut nama-nama anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka :
- M Arief Wicaksono
- Suprapto
- Zainuddin
- Sahrawi
- Salamet
- Wiwik Hendri Astuti
- Mohan Katelu
- Sulik Lestyowati
- Abdul Hakim
- Bambang Sumarto
- Imam Fauzi
- Syaiful Rusdi
- Tri Yudiani
- Heri Pudji Utami
- Hery Subiantono
- Ya’qud Ananda Gudban
- Rahayu Sugiarti
- Sukarno
- Abdulrachman
- Arief Hermanto
- Teguh Mulyono
- Mulyanto
- Choeroel Anwar
- Suparno Hadiwibowo
- Imam Ghozali
- Mohammad Fadli
- Asia Iriani
- Indra Tjahyono
- Een Ambarsari
- Bambang Triyoso
- Diana Yanti
- Sugianto
- Afdhal Fauza
- Syamsul Fajrih
- Hadi Susanto
- Erni Farida
- Sony Yudiarto
- Harun Prasojo
- Teguh Puji Wahyono
- Choirul Amri
- Ribut Harianto.
Puluhan anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asr)