Kemkominfo Blokir Sementara Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat

ETIndonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sementara layanan data internet di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019). Pemblokiran ini diberlakukan saat merebekanya kerusuhan di sejumlah titik wilayah tersebut.

“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” demikian Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam siaran persnya.

Hingga Rabu (21/8/2019) ada beberapa titik di wilayah Papua dan papua Barat mengalami kerusuhan. Kerusuhan dilaporkan terjadi di Fakfak, Papua Barat dan Timika, Papua.

Sebelumnya juga terjadi kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat terjadi pada Senin (19/8/2019)

Beberapa hari lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain. 

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan, pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8/2019) pukul 13.00 WIT. 

Akan tetapi, sehubungan dengan situasi di wilayah Papua sudah kondusif, maka senin (19/8/2019) malam waktu setempat akses telekomunikasi sudah dinormalkan kembali.

Kemkominfo menjelaskan, bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi. 

Sejauh ini Kementerian Kominfo sudah mengindentifikasi 2 (dua) hoaks yang tersebar melalui media sosial dan pesan instan yakni hoaks Foto Mahasiswa Papua Tewas Dipukul Aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua

Kemkominfo imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (asr)