Epoch Times Hong Kong Mengecam Penangkapan Personalia Distribusinya Saat Bersamaan Adanya Aksi Protes

Eva Fu

Epoch Times edisi Hong Kong mengecam keras kesewenangan tindakan aparat kepolisian Hong Kong. Dikarenakan menangkap tanpa pandang bulu yang berada di lokasi aksi protes, di tengah penerapan Undang-Undang Keamanan nasional yang baru oleh rezim Beijing.

Kronologi insiden itu bermula pada tanggal 1 Juli 2020, ketika ribuan massa turun ke jalan-jalan. Massa menolak larangan polisi untuk menentang Undang-Undang Keamanan Nasional terbaru. Ketika itu empat pekerja distribusi Epoch Times berada di antara sekelompok massa yang dikepung oleh polisi dan ditangkap.

Epoch Times Hong Kong menyerukan personalia distribusi itu dibebaskan tanpa syarat. Mereka yang ditangkap bernama Chen Xiaojuan, Zhang Yan, Qiu Xiuzhu, dan Wang Jinxiang. Sejak itu, mereka dibebaskan dengan jaminan setelah membayar 500 dolar Hong Kong.

Saat itu, mereka sedang membagikan materi promosi Epoch Times dekat Victoria Park di distrik Causeway Bay. Ketika massa berkumpul untuk menggelar aksi protes,  mereka turut ditangkap antara pukul 14.30 dan 16:30 waktu setempat.

Mereka sempat ditahan semalam di Kantor Polisi North Point sebelum dibebaskan dengan jaminan pada Kamis 2 Juli 2020. Akan tetapi ponsel mereka disita polisi.

Polisi membebaskan mereka dengan jaminan pada waktu yang berbeda di hari Kamis itu. Polisi sempat menggeledah mereka termasuk tas yang mereka bawa. Keempat staf itu juga disuruh melepas pakaian mereka dan berganti pakaian yang dikeluarkan kepolisian. Aparat berdalih menahan pakaian mereka sebagai bukti untuk investigasi.

Sementara itu, petugas mengembalikan koran Epoch Times yang mereka bawa. Akan tetapi, Polisi menahan poster dan materi promosi lainnya. Polisi  mengatakan akan menjadikannya sebagai barang bukti.

Dua staf, Chen dan Jinxiang, difoto dengan poster yang ditempatkan di sebelah mereka. Keempatnya akan melapor kembali ke kantor kepolisian pada 4 Agustus 2020 mendatang.

Undang-Undang Keamanan Nasional komunis Tiongkok versi Hong Kong mulai diterapkan di Hong Kong pada 30 Juni 2020, setelah pemungutan suara seremonial oleh legislatif partai komunis Tiongkok, Kongres Rakyat Nasional atau NPC.

Undang-undang tersebut bisa mengkriminalisasi setiap individu atas tuduhan tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan bersekongkol dengan pasukan asing. Vonisnya dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Pada hari itu, sepanjang hari polisi Hong Kong menggelar penangkapan secara massal. Polisi Hong Kong mengatakan, mereka menangkap sekitar 370 orang dari lokasi aksi protes digelar. Sebanyak 10 orang diantaranya ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. (asr)

FOTO : Suasana selama demonstrasi menentang UU keamanan nasional yang baru di Hong Kong, pada 1 Juli 2020. (Anthony Kwan / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=nI2IJV1AGJM