Biden Mencabut Larangan Perjalanan Anti-Terorisme Trump yang Diplintir Sebagai Larangan Masuk Muslim ke AS

Joe Biden mencabut secara resmi larangan perjalanan anti terorisme Trump. Akan tetapi, sejumlah laporan media arus utama dan pemerintahan Biden memplintirnya sebagai aturan larangan masuknya Muslim ke AS serta sebagai tindakan diskriminasi. Sebenarnya, perintah eksekutif tersebut tak melarang secara keseluruhan masuknya orang-orang dari sejumlah negara-negara mayoritas Muslim seperti dariĀ  negara Timur Tengah, Afrika dan Asia. Isu ini juga pernah dibawa ke Pengadilan dan Mahkamah Agung AS.

Ivan Pentchoukov

Presiden AS Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pertamanya pada 20 Januari 2021 dengan mencabut larangan perjalanan Presiden  Trump di negara-negara dengan individu yang menjadi ancaman terorisme bagi AS.

Proklamasi dengan tema “Mengakhiri Larangan Diskriminatif Masuk ke AS,” Biden mencabut serangkaian perintah eksekutif dan proklamasi yang ditandatangani Trump antara 2017 dan 2020.

Senada dengan laporan media arus utama dan kelompok anti Trump, Biden menuduh pendahulunya melakukan diskriminasi terhadap umat Islam dan negara-negara Afrika. Tindakan Trump dituding menargetkan sebagian kecil negara mayoritas Muslim dan Afrika.

“AS dibangun di atas dasar kebebasan beragama dan toleransi, prinsip yang diabadikan dalam Konstitusi Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan proklamasi itu. 

ā€œNamun demikian, pemerintahan sebelumnya memberlakukan sejumlah Perintah Eksekutif dan Proklamasi Presiden yang mencegah individu tertentu memasuki Amerika Serikat ā€” pertama dari negara-negara mayoritas Muslim, dan kemudian, dari sebagian besar negara-negara Afrika,ā€ tambah proklamasi itu. 

Negara-negara yang terkena larangan perjalanan sebelum pencabutan Biden adalah Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Myanmar, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Trump mengeluarkan versi pertama dari larangan perjalanan pada 27 Januari 2017. Larangan itu disambut dengan protes dan diblokir oleh pengadilan. 

Gedung Putih menyusun ulang perintah eksekutif untuk memisahkan dari gugatan hukum dan mengeluarkan perintah baru pada 6 Maret 2017. 

Pelaksanaan perintah kedua ditunda oleh gugatan pengadilan. Pada September 2017, Trump mengeluarkan proklamasi yang mengubah perintah tersebut,  setelah melalui pertarungan hukum, dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS.

Pada April 2018, Trump menghapus Chad dari daftar negara yang diblokir. Tahun lalu, dia menambahkan Eritrea, Kyrgyzstan, Myanmar, Nigeria, Sudan, dan Tanzania karena kegagalan mereka untuk membagikan “informasi teroris, kriminal, atau identitas” kepada para pelancong mereka.

Outlet media arus utama melabeli langkah Trump sebagai “larangan terhadap Muslim” karena sejumlah warga Muslim yang tinggal di setiap negara. Pihak-pihak yang menggugatnya di pengadilan berpendapatĀ  tindakan tersebut dimotivasi oleh permusuhan anti-Muslim. Pemerintahan Trump tak setuju, dikarenakan lebih dari 40 negara mayoritas Muslim tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Pada tahun 2020, tindakan terorisme menewaskan 10.125 orang dan melukai 7.725 sebagai bagian dari lebih dari 2.100 aksi teror, menurut daftar yang dikelola oleh The Religion of Peace, sebuah situs non-partisan yang telah melacak serangan terorisme di seluruh dunia sejak 2001.

Tahun lalu, di negara-negara yang terkena dampak larangan perjalanan Trump, tindakan terorisme menewaskan setidaknya 3.283 orang, terhitung hampir sepertiga dari semua pembunuhan terorisme di seluruh dunia.

Sejumlah negara dalam daftar hitam hanya sedikit atau tanpa serangan terorisme di dalam negeri, tetapi ditambahkan karena alasan lain. Perjalanan dari Iran dilarang karena negara tersebut dianggap oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai sponsor utama terorisme dunia. 

Negara-negara, seperti Somalia, tidak memiliki pemerintahan selama beberapa dekade untuk mengeluarkan dokumen dasar seperti akta kelahiran dan SIM, sehingga mustahil untuk memeriksa pelancong. Negara lain memiliki milisi ekstremis aktif, menderita perang saudara aktif, dan merupakan rumah bagi kelompok teroris seperti Al Qaeda.

ā€œLarangan perjalanan Trump memperbaiki masalah keamanan dunia nyata, yang memeriksa pemohon visa dari negara-negara yang tidak memiliki pemerintah untuk membantu kami melakukannya,ā€ kata Todd Bensman, seorang peneliti keamanan nasional senior Center for Immigration Studies kepada The Epoch Times . 

ā€œJika Anda hanya melarang perjalanan dari tempat-tempat itu, Anda tidak perlu khawatir. Ini memperbaiki masalah dari akarnya, yaitu Anda tidak perlu menyelidiki latar belakang orang yang berasal dari tempat tersebut,” ujarnya. 

ā€œMembalikkannya berarti kita segera kembali ke titik awal dengan semua jenis karakter jahat diberikan visa yang harus kami tuntut atas tuduhan terorisme. Cukup banyak orang dari Somalia dan Yaman dan Sudan dan Suriah yang mendapatkannya dengan visa sebelum larangan itu, ternyata  teroris garis keras, ā€tambah Bensman.

Sebagai upaya nyata untuk meredakan kekhawatiran tentang masalah pemeriksaan, proklamasi Biden mencakup bagian berjudul ā€œReview of Information-Sharing Relationships and a Plan to Strengthen Partnershipsā€ atau “Tinjauan Hubungan Berbagi Informasi dan Rencana untuk Memperkuat Kemitraan”.

Proklamasi itu memerintahkan Menteri Luar Negeri dan Keamanan Dalam Negeri AS untuk memberikan laporan kepada presiden dalam waktu 120 hari yang memberikan “deskripsi tentang prosedur skrining dan pemeriksaan saat ini,” “peninjauan praktik berbagi informasi pemerintah asing,” “rekomendasi untuk meningkatkan kegiatan skrining dan pemeriksaan, “dan” tinjauan tentang penggunaan pengenal media sosial saat ini dalam proses skrining dan pemeriksaan.” (asr)

Ikuti Ivan di Twitter: @ivanpentchoukov

Keterangan Foto : Presiden Joe Biden bersiap untuk menandatangani serangkaian perintah eksekutif di Kantor Oval hanya beberapa jam setelah pelantikannya pada 20 Januari 2021 di Washington. (Chip Somodevilla / Getty Images)